Jumat, 30 Maret 2012

MAKALAH ALAT PELINDUNG DIRI


ALAT PELINDUNG DIRI
Untuk memenuhi tugas mata kuliah
Keselamatan dan kesehatan kerja
Yang di ampu oleh bapak Haris Mujianto,spd.t
Oleh:









Universitas PGRI Banyuwangi
Fakultas Teknik
Program Studi Teknik Mesin
2011
BAB I


Pendahuluan

1.1 Latar Belakang

Dindonesia dewasa ini sudah mulai berkembang tingkat peridustrianya. Alatperindustrian yang biasanya manual dilakukan mulai ditinggalkan dengan beralih keteknik yang lebih cepat dan efisien.
Akan tetapi, disamping cepat dan efisien, masih ada efek pengikut lainnya yang tidak bisa diabaikan begitu saja, seperti misalnya penyakit ataupun kecelakaan kerja yang bisa ditimbulkan baik pada pekerja maupun lingkungan sekitarnya
           Alat Pelindung Diri ( APD ) adalah seperangkat alat yang digunakan oleh tenaga kerjauntuk melindungi seluruh/sebagian tubuhnya terhadap kemungkinan adanya potensibahaya/kecelakaan kerja.
APD dipakai sebagai upaya terakhir dalam usaha melindungi tenaga kerja apabila usaha rekayasa (engineering) dan administratif tidak dapat dilakukan dengan baik

.1.2  Tujuan
·         Untuk mengetahui apakah itu alat pelindung diri
·         Untuk mengetahui manfaat dari penggunaan alat pelindung diri bagi para pekerja

1.3  Manfaat
·         Memberikan informasi tentang pentingnya alat pelindung diri
·         Dapat meningkatkan kesadaran pekerja untuk menggunakan alat pelindung diri




BAB II
ISI

2.1 Alat Pelindung Diri
    adalah seperangkat alat yang digunakan oleh tenaga kerja untuk melindungi seluruh/sebagian tubuhnya terhadap kemungkinan adanya potensi bahaya/kecelakaan kerja.
APD dipakai sebagai upaya terakhir dalam usaha melindungi tenaga kerja apabila usaha rekayasa (engineering) dan administratif tidak dapat dilakukan dengan baik. Namun pemakaian APD bukanlah pengganti dari kedua usaha tersebut, namun sebagai usaha akhir
Hirarki Pengendalian Potensi Bahaya K3
Pengendalian Teknis (Engineering Control)
Eliminasi
Substitusi
Isolasi
Perubahan Proses
Ventilasi
Pengendalian Administratif
Pengurangan waktu kerja
Rotasi, Mutash
Alat Pelindung Diri
2.2 METODE PENENTUAN APD
      Melalui pengamatan operasi, proses, dan jenis material yang dipakai
Telaah data-data kecelakaan dan penyakit
Belajar dari pengalaman industri sejenis lainnya
Bila ada perubahan proses, mesin, dan material
Peraturan perundangan

2.3 APA KRITERIA APD?
      Proses penggunaan APD harus memenuhi kriteria:
Hazard telah diidentifikasi.
APD yang dipakai sesuai dengan hazard yang dituju.
Adanya bukti bahwa APD dipatuhi penggunaannya.
2.4 DASAR HUKUM
1. Undang-undang No.1 tahun 1970.
a. Pasal 3 ayat (1) butir f: Dengan peraturan perundangan ditetapkan syarat-syarat    untuk memberikan APD
b. Pasal 9 ayat (1) butir c: Pengurus diwajibkan menunjukkan dan menjelaskan pada tiap tenaga kerja baru tentang APD.
c. Pasal 12 butir b: Dengan peraturan perundangan diatur kewajiban dan atau hak tenaga kerja untuk memakai APD.
Pasal 14 butir c: Pengurus diwajibkan menyediakan APD secara cuma-cuma
2. Permenakertrans No.Per.01/MEN/1981
Pasal 4 ayat (3) menyebutkan kewajiban pengurus menyediakan alat pelindung diri dan wajib bagi tenaga kerja untuk menggunakannya untuk pencegahan penyakit akibat kerja.
3. Permenakertrans No.Per.03/MEN/1982
Pasal 2 butir I menyebutkan memberikan nasehat mengenai perencanaan dan pembuatan tempat kerja, pemilihan alat pelindung diri yang diperlukan dan gizi serta penyelenggaraan makanan ditempat kerja
4. Permenakertrans  No.Per.03/Men/1986
Pasal 2 ayat (2) menyebutkan tenaga kerja yang mengelola Pestisida harus memakai alat-alat pelindung diri yg berupa pakaian kerja, sepatu lars tinggi, sarung tangan, kacamata pelindung atau pelindung muka dan pelindung pernafasan




2.5 Jenis-jenis APD dan Penggunaannya
A.P. Kepala
A.P. Muka dan Mata
A.P. Telinga
A.P. Pernafasan
A.P. Tangan
A.P. Kaki
Pakaian Pelindung
Safety Belt
APD untuk tugas khusus
a. Alat Pelindung Kepala
Topi Pelindung/Pengaman (Safety Helmet): Melindungi kepala dari benda keras, pukulan dan benturan, terjatuh dan terkena arus listrik.
Tutup Kepala: Melindungi kepala dari kebakaran, korosif, uap-uap, panas/dingin
Hats/cap: Melindungi kepala dari kotoran debu atau tangkapan mesin-mesin berputar
b. TOPI PENGAMAN
Untuk penggunaan yang bersifat umum dan pengaman dari tegangan listrik yang terbatas.
Tahan terhadap tegangan listrik tinggi.
Tanpa perlindungan terhadap tenaga listrik,biasanya terbuat dari logam
Yang digunakan untuk pemadam kebakaran.
PENGUJIAN MEKANIK
    Dengan menjatuhkan benda seberat 3 kg dari ketinggian 1m, topi tidak boleh pecah atau benda tak boleh menyentuh kepala.
Jarak antara lapisan luar dan lapisan dalam dibagian puncak ; 4-5 cm.
Tidak menyerap air dengan direndam dalam air selama 24 jam. Air yang diserap kurang 5% beratnya
Tahan terhadap api
PENGUJIAN DAYA TAHAN TERHADAP API
    Topi dibakar selama 10 detik dengan pembakar Bunsen atau propan, dengan nyala api bergaris tengah 1 cm. Api harus padam setelah 5 detik.
Pengujian listrik
Tahan terhadap listrik tegangan tinggi diuji dengan mengalirkan arus bolak-balik 20.000 volt dengan frekuensi 60 Hz, selama 3 menit,kebocoran arus harus lebih kecil dari 9 mA.
Tahan terhadap listrik tegangan rendah, diuji dengan mengalirkan arus bolak-balik 2200 volt dengan frekuensi 60 Hz selama 1 menit kebocoran arus harus kurang dari 9mA
Manfaat Topi/Tudung
Untuk melindungi kepala:
Dari zat-zat kimia berbahaya
Dari Iklim yang berubah-ubah
Dari bahaya api dll
c. APD RESPIRATOR dan KACAMATA
Mudah dikenakan.
Cocok untuk kasus berisiko kecil dan menengah.
d. ALAT PELINDUNG MUKA DAN MATA
( FACE SHIELD )
Fungsi: Melindungi muka dan mata dari:
Lemparan benda – benda kecil.
Lemparan benda-benda panas.
Pengaruh cahaya.
Pengaruh radiasi tertentu.
BAHAN PEMBUAT ALAT PELINDUNG MUKA DAN MATA
1. Gelas/kaca biasa/Plastik.
Gelas yang ditempa secara panas.Bila pecah tak menimbulkan bagian-bagian yang tajam.
2. Gelas dengan laminasi aluminium dan lain-lain.
Yang terbaik adalah jenis gelas yg ditempa secara panas karena bila pecah tak menimbulkan bagian-bagian yang tajam .Bila dipasang frame tak mudah lepas.
Dari plastik ada beberapa jenis tergantung dari bahan dasarnya seperti: selulosa asetat, akrilik, poli karbonat dll
SYARAT OPTIS TERTENTU
Lensa tidak boleh mempunyai efek distorsi/ efek prisma lebih dari 1/16 prisma dioptri; artinya perbedaan refraksi,harus lebih kecil dari 1/16 dioptri.
Alat pelindung mata terhadap radiasi :
Prinsipnya kacamata yang hanya tahan terhadap panjang gelombang tertentu;
Standar Amerika, ada 16 jenis kaca dengan sifat-sifat tertentu.
Integrasi APD
Alat pelindung kepala ini dapat dilengkapi dengan alat pelindung diri lainnya seperti:
Kacamata / goggles.
Penutup muka.
Penutup telinga.
Respirator dan lain-lain.
e. Alat Pelindung Telinga
Sumbat telinga (ear plug): Dapat mengurangi intensitas suara 10 s/d 15 dB
Tutup telinga ( ear muff ): Dapat mengurangi intensitas suara 20 s/d 30 dB
ALAT PELINDUNG TELINGA
(ear protector)
Sumbat Telinga
Sumbat telinga yang baik adalah menahan frekuensi tertentu saja,sedangkan frekuensi untuk bicara biasanya (komunikasi) tak terganggu.
Kelemahan: tidak tepat ukurannya dengan lobang telinga pemakai, kadang-kadang lobang telinga kanan tak sama dengan yang kiri
Bahan sumbat telinga
Karet, plastik keras, plastik yang lunak, lilin, kapas.
Yang disenangi adalah jenis karet dan plastic lunak,karena bisa menyusaikan bentuk dengan lobang telinga.
Daya atenuasi (daya lindung) : 25-30 dB
Ada kebocoran dapat mengurangi atenuasi + 15 dB
Dari lilin  :
- bisa lilin murni
- dilapisi kertas
- kapas
Kelemahan:
Kurang nyaman
Lekas kotor.
Dari kapas: daya atenuasi paling kecil antara 2 – 12 dB.
Tutup Telinga
Ada beberapa jenis
Atenuasinya:  pada frekuensi 2800–4000 Hz sampai 42 dB (35–45 dB)
Untuk frekuensi biasa 25-30 dB.
Untuk keadaan khusus dapat dikombinasikan antara tutup telinga dan sumbat telinga sehingga dapat atenuasi yang lebih tinggi; tapi tak lebih dari 50 dB,karena hantaran suara melalui tulang masih ada.
f. FUNGSI & JENIS alat pelindung pernafasan
Memberikan perlindungan terhadap sumber-sumber bahaya seperti:
kekurangan oksigen
pencemaran oleh partikel (debu, kabut, asap dan uap logam)
pencemaran oleh gas atau uap
Alat Pelindung Tangan
Alat Pelindung Kaki
Pada industri ringan/ tempat kerja biasa
Cukup dengan sepatu yang baik
Sepatu pelindung ( safety shoes)
Dapat terbuat dari kulit, karet, sintetik atau plastik
Untuk mencegah tergelincir
Dipakai sol anti slip
Untuk mencegah tusukan
Dipakai sol dari logam
Terhadap bahaya listrik
Sepatu seluruhnya harus di jahit atau  direkat tak boleh memakai paku.
g. Safety Belt
Berguna untuk melindungi tubuh dari kemungkinan terjatuh, biasanya digunakan pada  pekerjaan konstruksi dan memanjat serta tempat tertutup atau boiler.
Harus dapat menahan beban sebesar 80 Kg.
Jenis
Penggantung unifilar
Penggantung berbentuk U
Gabungan penggantung unifilar dan bentuk U
Penunjang dada (chest harness)
Penunjang dada dan punggung (chest waist harness)
Penunjang seluruh tubuh (full body harness)




BAB III
PENUTUP
3.1 KESIMPULAN
      Alat Pelindung Diri ( APD ) adalah seperangkat alat yang digunakan oleh tenaga kerja untuk melindungi seluruh/sebagian tubuhnya terhadap kemungkinan adanya potensibahaya/kecelakaan kerja.
APD dipakai sebagai upaya terakhir dalam usaha melindungi tenaga kerja apabila usaha
rekayasa (engineering) dan administratif tidak dapat dilakukan dengan baik
    Jenis-jenis alat pelindung diri adalah alat pelindung kepala,muka dan mata,telinga,pernafasan,tangan,kaki dan tubuh.
Dampak terhadap pekerja jika tidak menggunakan alat pelindung diri adalah dapat memperbesar resiko fatal bila terjadi kecelakaan kerja.

SISTEM MANAJEMEN KESEHATAN DAN KESELAMATAN KERJA(SMK3)


SISTEM MANAJEMEN
KESEHATAN DAN KESELAMATAN KERJA(SMK3)
Untuk memenuhi tugas mata kuliah
Kesehatan dan keselamatan kerja
Yang di ampu oleh Bapak : Haris Mujianto,SPD.T
Oleh:




Uniersitas PGRI Banyuwangi
Fakultas teknik
Program Studi Teknik Mesin
2011

BAB I
PENDAHULUAN


1.1  Latar Belakang 
      SMK3 (Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja)adalah suatu sistem untuk mengelola K3 dalam perusahaan dengan baik dan efektif SMK3 (Safety Management System) mulai populer sekitar tahun 1980an sebagai suatu pendekatan pencegahan kecelakaan secara komprehensif dan terpadu. Mulai dipopulerkan oleh ahli=ahli K3 seperti Frank K Birds, dari International Loss Conttrol Institute, James Tye dari British Safety Council dan Dan Petersen Para ahli ini yakin bahwa pendekatan K3 tradisionil tidak mampu mengantisipasi peningkatan risiko dan kompleksitas kegiatan usaha sehingga diperlukan pendekatan kesisteman untuk meningkatkan kinerja K3
1.2  TUJUAN
        Tujuan dan sasaran Sistem Manajemen K3 adalah menciptakan suatu
sistem keselamatan dan kesehatan kerja di tempat kerja dengan melibatkan unsur
manajemen, tenaga kerja, kondisi dan lingkungan kerja yang terintegrasi dalam
rangka mencegah dan mengurangi kecelakaan dan penyakit akibat kerja serta
terciptanya tempat kerja yang aman, efisien, dan produktif.
1.3 MANFAAT
      Manfaat pelaksanaan Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja di bawah standar OHSAS 18001 adalah:
·         gambar pasar Perbaikan, komitmen perusahaan untuk pencegahan risiko di perusahaan-perusahaan.
·         Peningkatan profitabilitas dengan mengoptimalkan pemanfaatan sumber daya.
·         Dapat mengurangi kecelakaan kerja .dan penyakit akibat kerja

BAB II
KAJIAN PUSTAKA


2.1 Proses Sistem Manajemen
       Pendekatan kesisteman dalam mengelola K3 menggunakan konsep manajemen modern yaitu mengikuti proses manajemen, salah satu yang populer adalah siklus PDCA (Plan-Do-Check-Action) Sama seperti sistem manajemen lain seperti manajemen mutu, manajemen lingkungan dan manajemen produksi, maka manajemen K3 juga dikembangkan dengan siklus manajemen mulai dari perencanaan, penerapan atau implementasi, pengukuran dan pemantauan dan koreksi untuk peningkatan berkelanjutan.
       Catatan 1 Suatu sistem manajemen adalah suatu set elemen yang saling terkait, digunakan untuk menetapkan kebijakan dan objektif dan untuk mencapai objektif tersebut. Catatan 2 Suatu sistem manajemen meliputi struktur organisasi, rencana aktivitas (termasuk misalnya analisa risiko dan menetapkan objektif), tanggung jawab, praktek, prosedur , proses dan sumberdaya. Catatan 3 Diadop dari ISO 14001:2004
2.2 DEfinisi
      SMK3 adalah bagian dari sistem manajemen organisasi yang digunakan untuk mengembangkan dan menerapkan kebijakan K3 dan mengelola risiko K3
      Sistem Manajemen K3 adalah bagian dari sistem manajemen perusahaan secara keseluruhan yang dibutuhkan bagi pengembangan, penerapan, pencapaian, pengkajian dan pemeliharan kewajiban K3, dalam rangka pengendalian resiko yang berkaitan dengan kegiatan kerja guna terciptanya tempat kerja yang aman, efisien dan produkatif. .
    Sistem Menajemen K3 Berdasarkan Permenaker No.5 Tahun 1996  adalah bagian dari sistem
manajemen secara keseluruhan yang meliputi struktur organisasi, perencanaan,
tanggung jawab, pelaksanaan, prosedur, proses dan sumberdaya yang dibutuhkan
bagi pengembangan, penerapan, pencapaian, pengkajian dan pemeliharaan
kebijakan keselamatan dan kesehatan kerja dalam rangka pengendalian resiko
yang berkaitan dengan kegiatan kerja guna terciptanya tempat kerja yang aman,
efisien dan produktif
(Definisi tempat kerja : darat/perairan/udara/dalam tanah, ada kegiatan usaha, ada tenaga kerja yang bekerja, ada sumber bahaya) 

2.3 DASAR HUKUM
     Dasar Hukum Penerapan SMK3
1.    UUD 1945 pasal 27 ayat (2) :
           Tiap-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak
bagi kemanusiaan
2.    UU No.13 tahun 2003 pasal 87: -  Setiap perusahaan wajib menerapkan
           SMK3 yang terintegrasi dengan sistem.  -  Manajemen    Ketentuan
mengenai penerapan SMK3 sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diatur
dengan peraturan pelaksana.
3.    UU No.1 tahun 1970 pasal 4
4.    UU No. 18 tahun 1999 PASAL 2:  Pengaturan Jakon berlandaskan pada
asas kejujuran dan keadilan, manfaat, keserasian, keseimbangan,
kemandirian, keterbukaan, kemitraan, keamanan dan keselamatan demi
kepentingan masyarakat, bangsa, dan negara. PASAL 22 huruf l :
Universitas Sumatera UtaraPerlindungan pekerja, yang memuat ketentuan tentang kewajiban para
pihak dalam pelaksanaan K3 serta jaminan social. PASAL 23 (2) :
Penyelenggaraan pekerjaan konstruksi wajib memenuhi ketentuan tentang
keteknikan, keamanan, K3, perlindungan tenaga kerja, serta tata
lingkungan setempat untuk menjamin terwujudnya tertib penyelenggaraan
pekerjaan konstruksi PP. NO. 28 / 2000 (Usaha & Peran Masyarakat
Jakon) PP. 29 /2000 (Penyelenggaraan Jakon) PP. 30 / 2000 (Pembinaan
Jakon)
5.    UU No. 28 tahun 2002 : PASAL 2 : Bangunan Gedung diselenggarakan
           berlandaskan asas kemanfaatan, keselamatan, keseimbangan, serta
keserasian bangunan gedung dengan lingkungan PASAL 3 (2) :
Mewujudkan tertib penyelenggaraan bangunan gedung yang menjamin
keandalan teknis bangunan gedung dari segi keselamatan, kesehatan,
kenyamanan, dan kemudahan PASAL 16 (1) : Persyaratan keandalan
bangunan gedung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (3), meliputi
persyaratan keselamatan, kesehatan, kenyamanan,dan kemudahan PASAL
17 (1),(3)&(4) : Persyaratan keselamatan bangunan gedung sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 16 ayat (1) meliputi persyaratan kemampuan
bangunan gedung untuk mendukung beban muatan, serta kemampuan
bangunan gedung dalam mencegah dan menanggulangi bahaya kebakaran
dan bahaya petir. Persyaratan kemampuan bangunan gedung dalam
mencegah menanggulangi bahaya kebakaran sebagaimana dimaksud
dalam ayat (1) merupakan kemampuan bangunan gedung untuk
melakukan pengamanan terhdaap bahaya kebakaran melalui sistem
Universitas Sumatera Utaraproteksi pasif/atau proteksi aktif. Persyaratan kemampuan bangunan
gedung dalam mencegah bahaya petir sebagaimana dimaksud dalam ayat
(1), merupakan kemampuan bangunan gedung untuk melakukan
pengamanan terhadap bahaya petir melalui sistem penangkal petir.  RPP.
Persyaratan Bangunan Gedung RPP. Pengelolaan Bangunan Gedung RPP.
Peran Masyarakat Dalam Pengelolaan Bangunan Gedung RPP. Pembinaan
Pengelolaan Bangunan Gedung
pdcasmk3.png

2.4 Siklus PDCA
   
  dalam penerapan SMK3 dapat digambarkan sebagai berikut :
       SMK3 terdiri dari 5 prinsip dasar dan 12 elemen :

PRINSIP DASAR
1.    Penetapan kebijakan K3 
2.    Perencanaan penerapan K3
3.    Penerapan K3
4.    Pengukuran, pemantauan dan evaluasi kinerja K3
5.    Peninjauan secara teratur untuk meningkatkan kinerja K3 secara berkesinambungan

ELEMEN

1.    Pembangunan dan pemeliharaan komitmen
2.    Pendokumentasian strategi
3.    Peninjauan ulang desain dan kontrak
4.    Pengendalian dokumen
5.    Pembelian
6.    Keamanan bekerja berdasarkan SMK3
7.    Standar pemantauan
8.    Pelaporan dan perbaikan
9.    Pengelolaan material dan perpindahannya
10. Pengumpulan dan penggunaan data
11. Audit SMK3
12. Pengembangan kemampuan dan ketrampilan

Pedoman penerapan SMK3 secara ringkas dapat diuraikan sebagai berikut :
1. Komitmen dan kebijakan
    a.  Kepemimpinan dan komitmen
            – organisasi K3
            – menyediakan anggaran, SDM dan sarana
            – penetapan tanggung jawab, wewenang dan kewajiban
            – perencanaan K3
            – melakukan penilaian
     b. Tinjauan awal K3
            - identifikasi kondisi dan sumber bahaya
            – pengetahuan dan peraturan perundangan K3
            – membandingkan penerapan
            – meninjau sebab akibat
            – efisiensi dan efektifitas sistem
2. Perencanaan
a.    Manajemen Resiko
b.    Peraturan perundangan
c.    Tujuan dan sasaran  :
§  dapat diukur
§  indikator pengukuran
§  sasaran pencapaian
§  jangka waktu pencapaian
d.    Indikator Kinerja
e.    Perencanaan awal dan perencanaan kegiatan yang sedang berlangsung
3. Penerapan
    a.  Jaminan kemampuan
           – SDM, sarana dan dana
           – integrasi
           – tanggung jawab dan tanggung gugat 
           – konsultansi, motivasi dan kesadaran
           – pelatihan dan kompetensi kerja
    b.  Kegiatan pendukung
           – komunikasi
           – pelaporan
           – pendokumentasian
           - pengendalian dokumen
           – pencatatan dan manajemen informasi
    c.  Identifikasi bahaya, penilaian dan pengendalian resiko
           – manajemen resiko
           – perencanaan (design) dan rekayasa
           – pengendalian administratif
           – tinjauan kontrak
           – pembelian
           – prosedur menghadapi keadaan darurat atau bencana
           – prosedur menghadapi insiden
           – prosedur rencana pemulihan keadaan darurat  

2.5 Kekurangan yang ada pada SMK3 dibandingkan dengan Manajemen K3
Lainnya 
        Kekurangan yang paling dasar adalah peraturan pendukung mengenai K3
yang masih terbatas dibandingkan dengan organisasi internasional. Tapi hal ini
masih dapat dimaklumi karena masalah yang sama juga dirasakan oleh negaranegara di Asia dibandingkan negara Eropa atau Amerika, karena memang masih
dalam tahap awal. Selain itu sertifikasi SMK3 yang hanya dapat dikeluarkan oleh
Menteri Tenaga Kerja (Pemerintah) dirasakan kurang membantu promosi
terhadap SMK3 dibandingkan dengan sertifikasi ISO series, OHSAS, KOHSA
(korea), yang juga menggunakan badan sertifikasi swasta. Dan yang utama
Universitas Sumatera Utaratentunya adalah peran aktif dari pengusaha Indonesia yang masih belum
mengutamakan K3 di Industrinya karena masalah klasik yaitu cost (biaya





BAB III
PENUTUP
3.1 KESIMPULAN
      Sistem manajemen adalah suatu set elemen yang saling terkait, digunakan untuk menetapkan kebijakan dan objektif dan untuk mencapai objektif tersebut.
      Sistem Manajemen K3 adalah bagian dari sistem manajemen perusahaan secara keseluruhan yang dibutuhkan bagi pengembangan, penerapan, pencapaian, pengkajian dan pemeliharan kewajiban K3, dalam rangka pengendalian resiko yang berkaitan dengan kegiatan kerja guna terciptanya tempat kerja yang aman, efisien dan produkatif
Sistem Menajemen K3 Berdasarkan Permenaker No.5 Tahun 1996  adalah bagian dari sistem manajemen secara keseluruhan yang meliputi struktur organisasi, perencanaan, tanggung jawab, pelaksanaan, prosedur, proses dan sumberdaya yang dibutuhkan bagi pengembangan, penerapan, pencapaian, pengkajian dan pemeliharaan kebijakan keselamatan dan kesehatan kerja dalam rangka pengendalian resikoyang berkaitan dengan kegiatan kerja guna terciptanya tempatkerja yang aman,