ALAT PELINDUNG DIRI
Untuk memenuhi tugas
mata kuliah
Keselamatan dan
kesehatan kerja
Yang di ampu oleh
bapak Haris Mujianto,spd.t
Oleh:
Universitas PGRI Banyuwangi
Fakultas Teknik
Program Studi Teknik Mesin
2011
BAB I
Pendahuluan
1.1 Latar Belakang
Dindonesia dewasa ini sudah mulai berkembang tingkat
peridustrianya. Alatperindustrian yang biasanya manual dilakukan mulai
ditinggalkan dengan beralih keteknik yang lebih cepat dan efisien.
Akan tetapi, disamping cepat dan efisien, masih ada efek pengikut
lainnya yang tidak bisa diabaikan begitu saja, seperti misalnya penyakit
ataupun kecelakaan kerja yang bisa ditimbulkan baik pada pekerja maupun
lingkungan sekitarnya
Alat Pelindung
Diri ( APD ) adalah seperangkat alat yang digunakan oleh tenaga kerjauntuk
melindungi seluruh/sebagian tubuhnya terhadap kemungkinan adanya
potensibahaya/kecelakaan kerja.
APD
dipakai sebagai upaya terakhir dalam usaha melindungi tenaga kerja apabila
usaha rekayasa (engineering) dan administratif tidak dapat dilakukan dengan
baik
.1.2 Tujuan
·
Untuk mengetahui apakah itu alat pelindung diri
·
Untuk mengetahui manfaat dari penggunaan alat pelindung diri bagi
para pekerja
1.3 Manfaat
·
Memberikan informasi tentang pentingnya alat pelindung diri
·
Dapat meningkatkan kesadaran pekerja untuk menggunakan alat
pelindung diri
BAB
II
ISI
2.1 Alat Pelindung Diri
adalah seperangkat alat yang digunakan oleh tenaga kerja untuk melindungi seluruh/sebagian tubuhnya terhadap kemungkinan adanya potensi bahaya/kecelakaan kerja.
APD dipakai sebagai upaya terakhir dalam usaha melindungi tenaga kerja apabila usaha rekayasa (engineering) dan administratif tidak dapat dilakukan dengan baik. Namun pemakaian APD bukanlah pengganti dari kedua usaha tersebut, namun sebagai usaha akhir
adalah seperangkat alat yang digunakan oleh tenaga kerja untuk melindungi seluruh/sebagian tubuhnya terhadap kemungkinan adanya potensi bahaya/kecelakaan kerja.
APD dipakai sebagai upaya terakhir dalam usaha melindungi tenaga kerja apabila usaha rekayasa (engineering) dan administratif tidak dapat dilakukan dengan baik. Namun pemakaian APD bukanlah pengganti dari kedua usaha tersebut, namun sebagai usaha akhir
Hirarki Pengendalian Potensi Bahaya K3
Pengendalian Teknis (Engineering Control)
Eliminasi
Substitusi
Isolasi
Perubahan Proses
Ventilasi
Pengendalian Administratif
Pengurangan waktu kerja
Rotasi, Mutash
Alat Pelindung Diri
Pengendalian Teknis (Engineering Control)
Eliminasi
Substitusi
Isolasi
Perubahan Proses
Ventilasi
Pengendalian Administratif
Pengurangan waktu kerja
Rotasi, Mutash
Alat Pelindung Diri
2.2 METODE PENENTUAN APD
Melalui pengamatan operasi, proses, dan jenis material yang dipakai
Telaah data-data kecelakaan dan penyakit
Belajar dari pengalaman industri sejenis lainnya
Bila ada perubahan proses, mesin, dan material
Peraturan perundangan
Melalui pengamatan operasi, proses, dan jenis material yang dipakai
Telaah data-data kecelakaan dan penyakit
Belajar dari pengalaman industri sejenis lainnya
Bila ada perubahan proses, mesin, dan material
Peraturan perundangan
2.3 APA KRITERIA APD?
Proses penggunaan APD harus memenuhi kriteria:
Hazard telah diidentifikasi.
APD yang dipakai sesuai dengan hazard yang dituju.
Adanya bukti bahwa APD dipatuhi penggunaannya.
Proses penggunaan APD harus memenuhi kriteria:
Hazard telah diidentifikasi.
APD yang dipakai sesuai dengan hazard yang dituju.
Adanya bukti bahwa APD dipatuhi penggunaannya.
2.4 DASAR HUKUM
1. Undang-undang No.1 tahun 1970.
a. Pasal 3 ayat (1) butir f: Dengan peraturan perundangan ditetapkan syarat-syarat untuk memberikan APD
b. Pasal 9 ayat (1) butir c: Pengurus diwajibkan menunjukkan dan menjelaskan pada tiap tenaga kerja baru tentang APD.
c. Pasal 12 butir b: Dengan peraturan perundangan diatur kewajiban dan atau hak tenaga kerja untuk memakai APD.
Pasal 14 butir c: Pengurus diwajibkan menyediakan APD secara cuma-cuma
2. Permenakertrans No.Per.01/MEN/1981
Pasal 4 ayat (3) menyebutkan kewajiban pengurus menyediakan alat pelindung diri dan wajib bagi tenaga kerja untuk menggunakannya untuk pencegahan penyakit akibat kerja.
3. Permenakertrans No.Per.03/MEN/1982
Pasal 2 butir I menyebutkan memberikan nasehat mengenai perencanaan dan pembuatan tempat kerja, pemilihan alat pelindung diri yang diperlukan dan gizi serta penyelenggaraan makanan ditempat kerja
4. Permenakertrans No.Per.03/Men/1986
Pasal 2 ayat (2) menyebutkan tenaga kerja yang mengelola Pestisida harus memakai alat-alat pelindung diri yg berupa pakaian kerja, sepatu lars tinggi, sarung tangan, kacamata pelindung atau pelindung muka dan pelindung pernafasan
1. Undang-undang No.1 tahun 1970.
a. Pasal 3 ayat (1) butir f: Dengan peraturan perundangan ditetapkan syarat-syarat untuk memberikan APD
b. Pasal 9 ayat (1) butir c: Pengurus diwajibkan menunjukkan dan menjelaskan pada tiap tenaga kerja baru tentang APD.
c. Pasal 12 butir b: Dengan peraturan perundangan diatur kewajiban dan atau hak tenaga kerja untuk memakai APD.
Pasal 14 butir c: Pengurus diwajibkan menyediakan APD secara cuma-cuma
2. Permenakertrans No.Per.01/MEN/1981
Pasal 4 ayat (3) menyebutkan kewajiban pengurus menyediakan alat pelindung diri dan wajib bagi tenaga kerja untuk menggunakannya untuk pencegahan penyakit akibat kerja.
3. Permenakertrans No.Per.03/MEN/1982
Pasal 2 butir I menyebutkan memberikan nasehat mengenai perencanaan dan pembuatan tempat kerja, pemilihan alat pelindung diri yang diperlukan dan gizi serta penyelenggaraan makanan ditempat kerja
4. Permenakertrans No.Per.03/Men/1986
Pasal 2 ayat (2) menyebutkan tenaga kerja yang mengelola Pestisida harus memakai alat-alat pelindung diri yg berupa pakaian kerja, sepatu lars tinggi, sarung tangan, kacamata pelindung atau pelindung muka dan pelindung pernafasan
2.5 Jenis-jenis APD dan Penggunaannya
A.P. Kepala
A.P. Muka dan Mata
A.P. Telinga
A.P. Pernafasan
A.P. Tangan
A.P. Kaki
Pakaian Pelindung
Safety Belt
A.P. Kepala
A.P. Muka dan Mata
A.P. Telinga
A.P. Pernafasan
A.P. Tangan
A.P. Kaki
Pakaian Pelindung
Safety Belt
APD untuk tugas khusus
a. Alat Pelindung Kepala
Topi Pelindung/Pengaman (Safety Helmet): Melindungi kepala dari benda keras, pukulan dan benturan, terjatuh dan terkena arus listrik.
Tutup Kepala: Melindungi kepala dari kebakaran, korosif, uap-uap, panas/dingin
Hats/cap: Melindungi kepala dari kotoran debu atau tangkapan mesin-mesin berputar
a. Alat Pelindung Kepala
Topi Pelindung/Pengaman (Safety Helmet): Melindungi kepala dari benda keras, pukulan dan benturan, terjatuh dan terkena arus listrik.
Tutup Kepala: Melindungi kepala dari kebakaran, korosif, uap-uap, panas/dingin
Hats/cap: Melindungi kepala dari kotoran debu atau tangkapan mesin-mesin berputar
b. TOPI PENGAMAN
Untuk penggunaan yang bersifat umum dan pengaman dari tegangan listrik yang terbatas.
Tahan terhadap tegangan listrik tinggi.
Tanpa perlindungan terhadap tenaga listrik,biasanya terbuat dari logam
Yang digunakan untuk pemadam kebakaran.
Untuk penggunaan yang bersifat umum dan pengaman dari tegangan listrik yang terbatas.
Tahan terhadap tegangan listrik tinggi.
Tanpa perlindungan terhadap tenaga listrik,biasanya terbuat dari logam
Yang digunakan untuk pemadam kebakaran.
PENGUJIAN MEKANIK
Dengan menjatuhkan benda seberat 3 kg dari ketinggian 1m, topi tidak boleh pecah atau benda tak boleh menyentuh kepala.
Jarak antara lapisan luar dan lapisan dalam dibagian puncak ; 4-5 cm.
Tidak menyerap air dengan direndam dalam air selama 24 jam. Air yang diserap kurang 5% beratnya
Tahan terhadap api
Dengan menjatuhkan benda seberat 3 kg dari ketinggian 1m, topi tidak boleh pecah atau benda tak boleh menyentuh kepala.
Jarak antara lapisan luar dan lapisan dalam dibagian puncak ; 4-5 cm.
Tidak menyerap air dengan direndam dalam air selama 24 jam. Air yang diserap kurang 5% beratnya
Tahan terhadap api
PENGUJIAN DAYA TAHAN TERHADAP API
Topi dibakar selama 10 detik dengan pembakar Bunsen atau propan, dengan nyala api bergaris tengah 1 cm. Api harus padam setelah 5 detik.
Topi dibakar selama 10 detik dengan pembakar Bunsen atau propan, dengan nyala api bergaris tengah 1 cm. Api harus padam setelah 5 detik.
Pengujian listrik
Tahan terhadap listrik tegangan tinggi diuji dengan mengalirkan arus bolak-balik 20.000 volt dengan frekuensi 60 Hz, selama 3 menit,kebocoran arus harus lebih kecil dari 9 mA.
Tahan terhadap listrik tegangan rendah, diuji dengan mengalirkan arus bolak-balik 2200 volt dengan frekuensi 60 Hz selama 1 menit kebocoran arus harus kurang dari 9mA
Tahan terhadap listrik tegangan tinggi diuji dengan mengalirkan arus bolak-balik 20.000 volt dengan frekuensi 60 Hz, selama 3 menit,kebocoran arus harus lebih kecil dari 9 mA.
Tahan terhadap listrik tegangan rendah, diuji dengan mengalirkan arus bolak-balik 2200 volt dengan frekuensi 60 Hz selama 1 menit kebocoran arus harus kurang dari 9mA
Manfaat Topi/Tudung
Untuk melindungi kepala:
Dari zat-zat kimia berbahaya
Dari Iklim yang berubah-ubah
Dari bahaya api dll
Untuk melindungi kepala:
Dari zat-zat kimia berbahaya
Dari Iklim yang berubah-ubah
Dari bahaya api dll
c. APD RESPIRATOR dan KACAMATA
Mudah dikenakan.
Cocok untuk kasus berisiko kecil dan menengah.
Mudah dikenakan.
Cocok untuk kasus berisiko kecil dan menengah.
d. ALAT PELINDUNG MUKA DAN MATA
( FACE SHIELD )
Fungsi: Melindungi muka dan mata dari:
Lemparan benda – benda kecil.
Lemparan benda-benda panas.
Pengaruh cahaya.
Pengaruh radiasi tertentu.
( FACE SHIELD )
Fungsi: Melindungi muka dan mata dari:
Lemparan benda – benda kecil.
Lemparan benda-benda panas.
Pengaruh cahaya.
Pengaruh radiasi tertentu.
BAHAN PEMBUAT ALAT PELINDUNG MUKA DAN MATA
1. Gelas/kaca biasa/Plastik.
Gelas yang ditempa secara panas.Bila pecah tak menimbulkan bagian-bagian yang tajam.
2. Gelas dengan laminasi aluminium dan lain-lain.
Yang terbaik adalah jenis gelas yg ditempa secara panas karena bila pecah tak menimbulkan bagian-bagian yang tajam .Bila dipasang frame tak mudah lepas.
Dari plastik ada beberapa jenis tergantung dari bahan dasarnya seperti: selulosa asetat, akrilik, poli karbonat dll
1. Gelas/kaca biasa/Plastik.
Gelas yang ditempa secara panas.Bila pecah tak menimbulkan bagian-bagian yang tajam.
2. Gelas dengan laminasi aluminium dan lain-lain.
Yang terbaik adalah jenis gelas yg ditempa secara panas karena bila pecah tak menimbulkan bagian-bagian yang tajam .Bila dipasang frame tak mudah lepas.
Dari plastik ada beberapa jenis tergantung dari bahan dasarnya seperti: selulosa asetat, akrilik, poli karbonat dll
SYARAT OPTIS TERTENTU
Lensa tidak boleh mempunyai efek distorsi/ efek prisma lebih dari 1/16 prisma dioptri; artinya perbedaan refraksi,harus lebih kecil dari 1/16 dioptri.
Alat pelindung mata terhadap radiasi :
Prinsipnya kacamata yang hanya tahan terhadap panjang gelombang tertentu;
Standar Amerika, ada 16 jenis kaca dengan sifat-sifat tertentu.
Lensa tidak boleh mempunyai efek distorsi/ efek prisma lebih dari 1/16 prisma dioptri; artinya perbedaan refraksi,harus lebih kecil dari 1/16 dioptri.
Alat pelindung mata terhadap radiasi :
Prinsipnya kacamata yang hanya tahan terhadap panjang gelombang tertentu;
Standar Amerika, ada 16 jenis kaca dengan sifat-sifat tertentu.
Integrasi APD
Alat pelindung kepala ini dapat dilengkapi dengan alat pelindung diri lainnya seperti:
Kacamata / goggles.
Penutup muka.
Penutup telinga.
Respirator dan lain-lain.
Alat pelindung kepala ini dapat dilengkapi dengan alat pelindung diri lainnya seperti:
Kacamata / goggles.
Penutup muka.
Penutup telinga.
Respirator dan lain-lain.
e. Alat Pelindung Telinga
Sumbat telinga (ear plug): Dapat mengurangi intensitas suara 10 s/d 15 dB
Tutup telinga ( ear muff ): Dapat mengurangi intensitas suara 20 s/d 30 dB
Sumbat telinga (ear plug): Dapat mengurangi intensitas suara 10 s/d 15 dB
Tutup telinga ( ear muff ): Dapat mengurangi intensitas suara 20 s/d 30 dB
ALAT PELINDUNG TELINGA
(ear protector)
Sumbat Telinga
Sumbat telinga yang baik adalah menahan frekuensi tertentu saja,sedangkan frekuensi untuk bicara biasanya (komunikasi) tak terganggu.
Kelemahan: tidak tepat ukurannya dengan lobang telinga pemakai, kadang-kadang lobang telinga kanan tak sama dengan yang kiri
Bahan sumbat telinga
Karet, plastik keras, plastik yang lunak, lilin, kapas.
Yang disenangi adalah jenis karet dan plastic lunak,karena bisa menyusaikan bentuk dengan lobang telinga.
Daya atenuasi (daya lindung) : 25-30 dB
Ada kebocoran dapat mengurangi atenuasi + 15 dB
Dari lilin :
- bisa lilin murni
- dilapisi kertas
- kapas
Kelemahan:
Kurang nyaman
Lekas kotor.
Dari kapas: daya atenuasi paling kecil antara 2 – 12 dB.
(ear protector)
Sumbat Telinga
Sumbat telinga yang baik adalah menahan frekuensi tertentu saja,sedangkan frekuensi untuk bicara biasanya (komunikasi) tak terganggu.
Kelemahan: tidak tepat ukurannya dengan lobang telinga pemakai, kadang-kadang lobang telinga kanan tak sama dengan yang kiri
Bahan sumbat telinga
Karet, plastik keras, plastik yang lunak, lilin, kapas.
Yang disenangi adalah jenis karet dan plastic lunak,karena bisa menyusaikan bentuk dengan lobang telinga.
Daya atenuasi (daya lindung) : 25-30 dB
Ada kebocoran dapat mengurangi atenuasi + 15 dB
Dari lilin :
- bisa lilin murni
- dilapisi kertas
- kapas
Kelemahan:
Kurang nyaman
Lekas kotor.
Dari kapas: daya atenuasi paling kecil antara 2 – 12 dB.
Tutup Telinga
Ada beberapa jenis
Atenuasinya: pada frekuensi 2800–4000 Hz sampai 42 dB (35–45 dB)
Untuk frekuensi biasa 25-30 dB.
Untuk keadaan khusus dapat dikombinasikan antara tutup telinga dan sumbat telinga sehingga dapat atenuasi yang lebih tinggi; tapi tak lebih dari 50 dB,karena hantaran suara melalui tulang masih ada.
Ada beberapa jenis
Atenuasinya: pada frekuensi 2800–4000 Hz sampai 42 dB (35–45 dB)
Untuk frekuensi biasa 25-30 dB.
Untuk keadaan khusus dapat dikombinasikan antara tutup telinga dan sumbat telinga sehingga dapat atenuasi yang lebih tinggi; tapi tak lebih dari 50 dB,karena hantaran suara melalui tulang masih ada.
f. FUNGSI & JENIS alat pelindung pernafasan
Memberikan perlindungan terhadap sumber-sumber bahaya seperti:
kekurangan oksigen
pencemaran oleh partikel (debu, kabut, asap dan uap logam)
pencemaran oleh gas atau uap
Alat Pelindung Tangan
Alat Pelindung Kaki
Pada industri ringan/ tempat kerja biasa
Cukup dengan sepatu yang baik
Sepatu pelindung ( safety shoes)
Dapat terbuat dari kulit, karet, sintetik atau plastik
Untuk mencegah tergelincir
Dipakai sol anti slip
Untuk mencegah tusukan
Dipakai sol dari logam
Terhadap bahaya listrik
Sepatu seluruhnya harus di jahit atau direkat tak boleh memakai paku.
Memberikan perlindungan terhadap sumber-sumber bahaya seperti:
kekurangan oksigen
pencemaran oleh partikel (debu, kabut, asap dan uap logam)
pencemaran oleh gas atau uap
Alat Pelindung Tangan
Alat Pelindung Kaki
Pada industri ringan/ tempat kerja biasa
Cukup dengan sepatu yang baik
Sepatu pelindung ( safety shoes)
Dapat terbuat dari kulit, karet, sintetik atau plastik
Untuk mencegah tergelincir
Dipakai sol anti slip
Untuk mencegah tusukan
Dipakai sol dari logam
Terhadap bahaya listrik
Sepatu seluruhnya harus di jahit atau direkat tak boleh memakai paku.
g. Safety Belt
Berguna untuk melindungi tubuh dari kemungkinan terjatuh, biasanya digunakan pada pekerjaan konstruksi dan memanjat serta tempat tertutup atau boiler.
Harus dapat menahan beban sebesar 80 Kg.
Jenis
Penggantung unifilar
Penggantung berbentuk U
Gabungan penggantung unifilar dan bentuk U
Penunjang dada (chest harness)
Penunjang dada dan punggung (chest waist harness)
Penunjang seluruh tubuh (full body harness)
Berguna untuk melindungi tubuh dari kemungkinan terjatuh, biasanya digunakan pada pekerjaan konstruksi dan memanjat serta tempat tertutup atau boiler.
Harus dapat menahan beban sebesar 80 Kg.
Jenis
Penggantung unifilar
Penggantung berbentuk U
Gabungan penggantung unifilar dan bentuk U
Penunjang dada (chest harness)
Penunjang dada dan punggung (chest waist harness)
Penunjang seluruh tubuh (full body harness)
BAB
III
PENUTUP
3.1 KESIMPULAN
Alat Pelindung Diri (
APD ) adalah seperangkat alat yang digunakan oleh tenaga kerja untuk melindungi
seluruh/sebagian tubuhnya terhadap kemungkinan adanya potensibahaya/kecelakaan
kerja.
APD
dipakai sebagai upaya terakhir dalam usaha melindungi tenaga kerja apabila
usaha
rekayasa
(engineering) dan administratif tidak dapat dilakukan dengan baik
Jenis-jenis alat
pelindung diri adalah alat pelindung kepala,muka dan
mata,telinga,pernafasan,tangan,kaki dan tubuh.
Dampak terhadap pekerja jika tidak menggunakan alat pelindung diri adalah dapat memperbesar resiko fatal bila terjadi kecelakaan kerja.
Dampak terhadap pekerja jika tidak menggunakan alat pelindung diri adalah dapat memperbesar resiko fatal bila terjadi kecelakaan kerja.