SISTEM MANAJEMEN
KESEHATAN DAN
KESELAMATAN KERJA(SMK3)
Untuk memenuhi tugas mata kuliah
Kesehatan dan keselamatan kerja
Yang di ampu oleh Bapak : Haris
Mujianto,SPD.T
Oleh:
Uniersitas PGRI Banyuwangi
Fakultas teknik
Program Studi Teknik Mesin
2011
BAB I
PENDAHULUAN
1.1 Latar Belakang
SMK3 (Sistem Manajemen Keselamatan dan
Kesehatan Kerja)adalah suatu sistem untuk mengelola K3 dalam perusahaan dengan
baik dan efektif SMK3 (Safety Management System) mulai populer sekitar tahun
1980an sebagai suatu pendekatan pencegahan kecelakaan secara komprehensif dan
terpadu. Mulai dipopulerkan oleh ahli=ahli K3 seperti Frank K Birds, dari
International Loss Conttrol Institute, James Tye dari British Safety Council
dan Dan Petersen Para ahli ini yakin bahwa pendekatan K3 tradisionil tidak
mampu mengantisipasi peningkatan risiko dan kompleksitas kegiatan usaha sehingga
diperlukan pendekatan kesisteman untuk meningkatkan kinerja K3
1.2 TUJUAN
Tujuan
dan sasaran Sistem Manajemen K3 adalah menciptakan suatu
sistem keselamatan dan kesehatan kerja di tempat kerja
dengan melibatkan unsur
manajemen, tenaga kerja, kondisi dan lingkungan kerja
yang terintegrasi dalam
rangka mencegah dan mengurangi kecelakaan dan penyakit
akibat kerja serta
terciptanya tempat kerja yang aman, efisien, dan
produktif.
1.3 MANFAAT
Manfaat pelaksanaan Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja di
bawah standar OHSAS 18001 adalah:
·
gambar
pasar Perbaikan, komitmen perusahaan untuk pencegahan risiko di
perusahaan-perusahaan.
·
Peningkatan
profitabilitas dengan mengoptimalkan pemanfaatan sumber daya.
·
Dapat
mengurangi kecelakaan kerja .dan penyakit akibat kerja
BAB
II
KAJIAN
PUSTAKA
2.1 Proses Sistem Manajemen
Pendekatan kesisteman dalam mengelola K3
menggunakan konsep manajemen modern yaitu mengikuti proses manajemen, salah
satu yang populer adalah siklus PDCA (Plan-Do-Check-Action) Sama seperti sistem
manajemen lain seperti manajemen mutu, manajemen lingkungan dan manajemen
produksi, maka manajemen K3 juga dikembangkan dengan siklus manajemen mulai
dari perencanaan, penerapan atau implementasi, pengukuran dan pemantauan dan
koreksi untuk peningkatan berkelanjutan.
Catatan 1 Suatu sistem manajemen adalah
suatu set elemen yang saling terkait, digunakan untuk menetapkan kebijakan dan
objektif dan untuk mencapai objektif tersebut. Catatan 2 Suatu sistem manajemen
meliputi struktur organisasi, rencana aktivitas (termasuk misalnya analisa
risiko dan menetapkan objektif), tanggung jawab, praktek, prosedur , proses dan
sumberdaya. Catatan 3 Diadop dari ISO 14001:2004
2.2 DEfinisi
SMK3 adalah bagian dari sistem manajemen
organisasi yang digunakan untuk mengembangkan dan menerapkan kebijakan K3 dan
mengelola risiko K3
Sistem Manajemen K3 adalah bagian dari sistem manajemen perusahaan
secara keseluruhan yang dibutuhkan bagi pengembangan, penerapan, pencapaian,
pengkajian dan pemeliharan kewajiban K3, dalam rangka pengendalian resiko yang
berkaitan dengan kegiatan kerja guna terciptanya tempat kerja yang aman, efisien dan produkatif. .
Sistem Menajemen K3 Berdasarkan Permenaker No.5 Tahun 1996 adalah bagian dari sistem
manajemen secara keseluruhan yang
meliputi struktur organisasi, perencanaan,
tanggung jawab, pelaksanaan,
prosedur, proses dan sumberdaya yang dibutuhkan
bagi pengembangan, penerapan,
pencapaian, pengkajian dan pemeliharaan
kebijakan keselamatan dan kesehatan
kerja dalam rangka pengendalian resiko
yang berkaitan dengan kegiatan kerja guna terciptanya
tempat kerja yang aman,
efisien dan produktif
(Definisi tempat kerja :
darat/perairan/udara/dalam tanah, ada kegiatan usaha, ada tenaga kerja yang
bekerja, ada sumber bahaya)
2.3 DASAR HUKUM
Dasar Hukum Penerapan SMK3
1.
UUD 1945 pasal 27 ayat (2) :
Tiap-tiap warga negara
berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak
bagi kemanusiaan
2.
UU No.13 tahun 2003 pasal 87: - Setiap perusahaan wajib menerapkan
SMK3 yang terintegrasi
dengan sistem. - Manajemen
– Ketentuan
mengenai penerapan SMK3 sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diatur
dengan peraturan pelaksana.
3.
UU No.1 tahun 1970 pasal 4
4.
UU No. 18 tahun 1999 PASAL 2: Pengaturan Jakon berlandaskan pada
asas kejujuran dan keadilan, manfaat, keserasian, keseimbangan,
kemandirian, keterbukaan, kemitraan, keamanan dan keselamatan demi
kepentingan masyarakat, bangsa, dan negara. PASAL 22 huruf l :
Universitas Sumatera UtaraPerlindungan pekerja, yang memuat ketentuan
tentang kewajiban para
pihak dalam pelaksanaan K3 serta jaminan social. PASAL 23 (2) :
Penyelenggaraan pekerjaan konstruksi wajib memenuhi ketentuan tentang
keteknikan, keamanan, K3, perlindungan tenaga kerja, serta tata
lingkungan setempat untuk menjamin terwujudnya tertib penyelenggaraan
pekerjaan konstruksi PP. NO. 28 / 2000 (Usaha & Peran Masyarakat
Jakon) PP. 29 /2000 (Penyelenggaraan Jakon) PP. 30 / 2000 (Pembinaan
Jakon)
5.
UU No. 28 tahun 2002 : PASAL 2 : Bangunan Gedung
diselenggarakan
berlandaskan asas
kemanfaatan, keselamatan, keseimbangan, serta
keserasian bangunan gedung dengan lingkungan PASAL 3 (2) :
Mewujudkan tertib penyelenggaraan bangunan gedung yang menjamin
keandalan teknis bangunan gedung dari segi keselamatan, kesehatan,
kenyamanan, dan kemudahan PASAL 16 (1) : Persyaratan keandalan
bangunan gedung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (3), meliputi
persyaratan keselamatan, kesehatan, kenyamanan,dan kemudahan PASAL
17 (1),(3)&(4) : Persyaratan keselamatan bangunan gedung sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 16 ayat (1) meliputi persyaratan kemampuan
bangunan gedung untuk mendukung beban muatan, serta kemampuan
bangunan gedung dalam mencegah dan menanggulangi bahaya kebakaran
dan bahaya petir. Persyaratan kemampuan bangunan gedung dalam
mencegah menanggulangi bahaya kebakaran sebagaimana dimaksud
dalam ayat (1) merupakan kemampuan bangunan gedung untuk
melakukan pengamanan terhdaap bahaya kebakaran melalui sistem
Universitas Sumatera Utaraproteksi pasif/atau proteksi aktif. Persyaratan
kemampuan bangunan
gedung dalam mencegah bahaya petir sebagaimana dimaksud dalam ayat
(1), merupakan kemampuan bangunan gedung untuk melakukan
pengamanan terhadap bahaya petir melalui sistem penangkal petir. RPP.
Persyaratan Bangunan Gedung RPP. Pengelolaan Bangunan Gedung RPP.
Peran Masyarakat Dalam Pengelolaan Bangunan Gedung RPP. Pembinaan
Pengelolaan Bangunan Gedung
2.4 Siklus PDCA
dalam penerapan SMK3 dapat digambarkan sebagai berikut :
SMK3 terdiri dari 5 prinsip dasar dan 12 elemen :
PRINSIP DASAR
1. Penetapan kebijakan K3
2. Perencanaan penerapan K3
3. Penerapan K3
4. Pengukuran, pemantauan dan evaluasi kinerja
K3
5. Peninjauan secara teratur untuk
meningkatkan kinerja K3 secara berkesinambungan
ELEMEN
1. Pembangunan dan pemeliharaan komitmen
2. Pendokumentasian strategi
3. Peninjauan ulang desain dan kontrak
4. Pengendalian dokumen
5. Pembelian
6. Keamanan bekerja berdasarkan SMK3
7. Standar pemantauan
8. Pelaporan dan perbaikan
9. Pengelolaan material dan perpindahannya
10. Pengumpulan dan penggunaan data
11. Audit SMK3
12. Pengembangan kemampuan dan ketrampilan
Pedoman penerapan SMK3 secara ringkas dapat
diuraikan sebagai berikut :
1. Komitmen dan kebijakan
a. Kepemimpinan
dan komitmen
– organisasi K3
– menyediakan anggaran, SDM dan sarana
– penetapan tanggung jawab, wewenang dan kewajiban
– perencanaan K3
– melakukan penilaian
b. Tinjauan awal
K3
-
identifikasi kondisi dan sumber bahaya
– pengetahuan dan peraturan perundangan K3
– membandingkan penerapan
– meninjau sebab akibat
– efisiensi dan efektifitas sistem
2. Perencanaan
a. Manajemen Resiko
b. Peraturan perundangan
c. Tujuan dan sasaran :
§ dapat diukur
§ indikator pengukuran
§ sasaran pencapaian
§ jangka waktu pencapaian
d. Indikator Kinerja
e. Perencanaan awal dan perencanaan kegiatan
yang sedang berlangsung
3. Penerapan
a. Jaminan kemampuan
– SDM, sarana dan dana
– integrasi
– tanggung jawab dan tanggung gugat
– konsultansi, motivasi dan kesadaran
– pelatihan dan kompetensi kerja
b. Kegiatan pendukung
– komunikasi
– pelaporan
– pendokumentasian
-
pengendalian dokumen
– pencatatan dan manajemen informasi
c. Identifikasi bahaya, penilaian dan
pengendalian resiko
– manajemen resiko
– perencanaan (design) dan rekayasa
– pengendalian administratif
– tinjauan kontrak
– pembelian
– prosedur menghadapi keadaan darurat atau bencana
– prosedur menghadapi insiden
– prosedur rencana pemulihan keadaan darurat
2.5 Kekurangan yang ada pada SMK3 dibandingkan dengan
Manajemen K3
Lainnya
Kekurangan
yang paling dasar adalah peraturan pendukung mengenai K3
yang masih terbatas
dibandingkan dengan organisasi internasional. Tapi hal ini
masih dapat dimaklumi
karena masalah yang sama juga dirasakan oleh negaranegara di Asia dibandingkan
negara Eropa atau Amerika, karena memang masih
dalam tahap awal. Selain
itu sertifikasi SMK3 yang hanya dapat dikeluarkan oleh
Menteri Tenaga Kerja
(Pemerintah) dirasakan kurang membantu promosi
terhadap SMK3
dibandingkan dengan sertifikasi ISO series, OHSAS, KOHSA
(korea), yang juga
menggunakan badan sertifikasi swasta. Dan yang utama
Universitas Sumatera
Utaratentunya adalah peran aktif dari pengusaha Indonesia yang masih belum
mengutamakan K3 di
Industrinya karena masalah klasik yaitu cost (biaya
BAB
III
PENUTUP
3.1 KESIMPULAN
Sistem manajemen adalah suatu set elemen
yang saling terkait, digunakan untuk menetapkan kebijakan dan objektif dan
untuk mencapai objektif tersebut.
Sistem Manajemen K3 adalah bagian dari
sistem manajemen perusahaan secara keseluruhan yang dibutuhkan bagi
pengembangan, penerapan, pencapaian, pengkajian dan pemeliharan kewajiban K3,
dalam rangka pengendalian resiko yang berkaitan dengan kegiatan kerja guna
terciptanya tempat kerja yang aman, efisien dan produkatif
Sistem Menajemen K3 Berdasarkan
Permenaker No.5 Tahun 1996 adalah bagian
dari sistem manajemen secara keseluruhan yang meliputi struktur organisasi,
perencanaan, tanggung jawab, pelaksanaan, prosedur, proses dan sumberdaya yang
dibutuhkan bagi pengembangan, penerapan, pencapaian, pengkajian dan
pemeliharaan kebijakan keselamatan dan kesehatan kerja dalam rangka
pengendalian resikoyang berkaitan dengan kegiatan kerja guna terciptanya tempatkerja
yang aman,
artikel ini cukup membantu pemahaman saya mengenai manajemen k3,, ^^
BalasHapus